kievskiy.org

Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Secara Tidak Hormat?

Satgasus Merah Putih pernah dipimpin Ferdy Sambo, mantan purnawirawan TNI minta dilibatkan dalam audit Satgasus.
Satgasus Merah Putih pernah dipimpin Ferdy Sambo, mantan purnawirawan TNI minta dilibatkan dalam audit Satgasus. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

KKEP tetap menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.30 dan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komjen.

Baca Juga: Keras Kepala Ferdy Sambo Tak Berbuah Manis, Mimpi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Musnah

Tak hanya itu, wakil dan anggota sidang KKEP Banding merupakan pati berpangkat inspektur jenderal.

Selain menolak bandung, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik kepada Ferdy Sambo.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo tidak hadir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat