kievskiy.org

Keras Kepala Ferdy Sambo Tak Berbuah Manis, Mimpi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Musnah

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Komisi sidang banding kode etik mengumumkan hasil sidang salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh institusinya usai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angak 1 juncto Pasal 10 ayat (1) juncto huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh Ferdy Sambo yang kemudian mengajukan banding.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengumumkan hasil sidang banding kode etik yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nangis di Perpisahan CEO Persebaya, Gelandang Persib Rachmat Irianto Kini Dirindukan Bonek: Mbalik o Cak

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Agung Budi Maryoto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dari hasil keputusan sidang pandang banding tersebut, maka putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan berlaku.

Ferdy Sambo juga tidak adapay mengajukan kasasi atau peninjauan kembali atas konsekuensi yang didapatkannya akibat melanggar aturan Polri.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat