kievskiy.org

Putusan Banding Ferdy Sambo Hari ini, Siapa Saja yang Hadir?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Hasil putusannya, pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak, dan ia resmi dipecat Polri.

Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri mengonfirmasi bahwa sidang banding akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Melalui pernyataan tertulisnya, Irjen Dedi menjelaskan ada perbedaan mekanisme sidang banding hari ini dengan mekanisme sidang etik biasa. 

Baca Juga: Hotman Paris Mau Bagi-bagi Uang Rp50 Juta Secara Cuma-cuma, Benarkah?

“Sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” tutur Irjen Dedi.

Menurut Irjen Dedi, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Mekanisme Sidang KKEP Banding. 

Peraturan tersebut menyatakan, KKEP Banding akan memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Baca Juga: Inggris Berduka, Sederet Pemimpin Dunia Hadiri Pemakaman Ratu Elizabeth II

“KKEP Banding akan melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan. Selain itu, pembacaan putusan KKEP Banding akan dilakukan oleh ketua KKEP,” ujar Irjen Dedi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat