kievskiy.org

Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polisi

Ferdy Sambo tak akan hadir dalam sidang banding.
Ferdy Sambo tak akan hadir dalam sidang banding. /PMJ

PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tetap menyatan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar Senin 19 September 2022 pukul 10.30 WIB di ruang rapat Div. Propam Polri.

Putusan sidang banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang sifatnya final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. Mekanisme sidang banding hari ini tidak mengundang pelanggar, Ferdy Sambo.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dan dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” ujar Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto pada tayangan Youtube Polri TV.

Baca Juga: Nangis di Perpisahan CEO Persebaya, Gelandang Persib Rachmat Irianto Kini Dirindukan Bonek: Mbalik o Cak

Selain menolak permohonan banding, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Komisi Bandung menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi legislatif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Agung.

Dilihat dari tayangan Polri TV, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, dan Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada hadir dalam Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

Baca Juga: Anies Bertemu Surya Paloh, JK, Ahmad Syaikhu dan AHY di Pondok Indah

Ketika banding ini telah diputuskan maka akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.

Dedi mengatakan pihak Asisten SDM mempunyai waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding.

Dengan putusan akhir Sidang KKEP Banding tersebut, Ferdy Sambo tidak dapat mengajukan kasasi dan peninjauan kembali karena bersifat final. (Ade Wina Utari Suherman)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat