kievskiy.org

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. /YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan etik mantan Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Setelah permohonan banding tersebut ditolak, maka Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, menolak banding permohonan dan menguatkan putusan Sidang KKEP.

Tak hanya menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik kepada pelanggar atas perilakunya yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Nangis di Perpisahan CEO Persebaya, Gelandang Persib Rachmat Irianto Kini Dirindukan Bonek: Mbalik o Cak

Kemudian juga dijatuhkan sanksi administratif yang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” ucap Kompol Agung dalam tayangan Polri TV.

Sebelumnya sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.30 WIB.
 
Dilansir dari Antara, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) serta wakil dan anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Baca Juga: Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Diumumkan, Begini Nasib Kariernya di Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat