kievskiy.org

Hasil Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya.
Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022.

Walhasil, Ferdu Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik karena perbuatan tercela.

"Menolak banding permohonan banding dan menguatkan keputusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen. Pol. Ferdy Sambo," tutur Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

"Selanjutnya, Komisi Banding menjatuhkan sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Baca Juga: Sindir Najwa Shihab Soal Gaya Hedonis, Istri Polisi Ini Malah 'Dirujak' Netizen

Sidang KKEP Ferdy Sambo dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

Selain itu, terdapat juga wakil serta anggotanya yang terdiri atas empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Hadir juga dalam sidang KKEP Banding Ferdy Sambo tersebut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada. Sementara itu, Ferdy Sambo tidak menghadiri Sidang Banding pada hari ini.

Komisi Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses pemberhentiannya sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Permainan Ferdy Sambo Sudah Selesai?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat