PIKIRAN RAKYAT - Sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang kode etik dilaksanakan pada Senin, 19 September 2022.
Namun, komisi sidang banding kode etik memutuskan untuk menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Agung.
Dengan putusan ditolaknya banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang 3 atau Komisaris Jenderal (Komjen).
Sementara itu, wakil ketua dan anggota sidang banding ada sebanyak 4 pejabat jenderal bintang 2 atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga: Eks Kabareskrim Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Jenderal di Polri, Asal...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil keputusan sidang banding tersebut akan bersifat final dan mengikat.