kievskiy.org

Ferdy Sambo Keras Kepala, Tak Terima Bandingnya Ditolak Kini Siapkan Langkah Hukum

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan akan mempertimbangan ditolaknya banding kliennya oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Arman mengatakan akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Gubernur Lukas Enembe Segera Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya, KKEP tetap menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo digelar pukul 10.30 dan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komjen.

Baca Juga: Sekda DKI Marullah Matali Bungkam saat Ditanya Namanya Diusulkan sebagai Pj Gubernur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat