kievskiy.org

Pengacara Ferdy Sambo Belum Menyerah, Siapkan Langkah Hukum Tanggapi Penolakan Sidang Banding

Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri.
Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri. /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Majelis komisi banding sidang etik Polri telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

Menanggapi penolakan putusan banding tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis berencana menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Gubernur Lukas Enembe Segera Penuhi Panggilan KPK

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah menerima hasil putusan banding tersebut.

Namun, Arman belum memberi tahu terkait apa langkah hukum yang akan ditempuhnya untuk membela kliennya tersebut.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat