kievskiy.org

Ferdy Sambo Kembali Dapat Perlakuan Spesial, Polri Tak Akan Gelar Upacara Resmi Pemecatan Eks Kadiv Propam Itu

Ilustrasi pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri.
Ilustrasi pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri. /Dok. Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Polri biasanya digelar jika ada anggota yang melanggar dan dijatuhi sanksi pemecatan.

Upacara ini biasanya digelar di halaman kantor kepolisian dan dipimpin oleh pimpinan tertinggi di institusi tersebut.

Namun, dalam kasus ini, meski Polri menyatakan telah memberikan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo, mereka tidak akan menggelar upacara tersebut seperti yang biasa dilakukan jika ada anggota polisi yang diberhentikan.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Uji Coba Lalu Lintas Flyover Kopo di Kota Bandung Dilakukan Kamis Besok

Kepastian itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan Senin, 19 September 2022.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujarnya.

Masih dari keterangan Dedi, penyerahan berkas hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah proses administrasi rampung.

Rencananya, setelah tiga hari sidang banding digelar, penyerahan sanksi tersebut akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat