kievskiy.org

Roundup: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri, Karir Eks Kadiv Propam Itu Tamat

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. /Antara/ M Risyal Hidayat Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Permohonan banding atas putusan sidang etik Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo ditolak. Eks Kadiv Propam itu tetap divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo diketahui sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga orang lain yang turut terlibat dalam pembunuhan tersebut yakni, Bripka Eliezer, Brigadir Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Tersangka dijerat dengan paslal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kemendagri Jelaskan Makna Izin Mendagri kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah terkait PNS

Sementara Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice pada penyidikan kasus itu dan dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sidang KKEP Polri yang digelar pada Jumat 26 Agustus 2022 silam menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Dalam persidangan itu, dihadirkan 15 orang yang mana tidak ada satu pun kesaksian para saksi yang dibantah oleh Sambo.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Mahfud MD Urus Kasus Ferdy Sambo Dibanding Komentari yang Bukan Tugasnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat