kievskiy.org

Kemendagri Jelaskan Makna Izin Mendagri kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah terkait PNS

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

PIKIRAN RAKYAT - Surat Edaran (SE) Mendagri tentang penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang punya izin memutasi atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan belakangan ini.

Setelah SE Mendagri itu viral, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara, berupaya memberi klarifikasi.

Di masyarakat, SE Mendagri disebut sebagai hak istimewa bagi Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah lantaran mampu memutasi dan memberhentikan PNS.

Namun, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ dirilis untuk pengelolaan kepegawaian yang lebih efektif.

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam pernyataan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, pengelolaan kepegawaian yang lebih efektif dan efisien dimaksudkan untuk dua pemaknaan.

Pertama, izin yang dimiliki Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah akan dapat membuat PNS yang bermasalah, seperti korupsi dan pelanggaran berat lainnya, mendapat sanksi disiplin yang sesuai.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang bermasalah harus segera diberhentikan sementara, yang bisa diwujudkan dengan izin Mendagri itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat