kievskiy.org

Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J: Briptu Sigid Disanksi Demosi 1 Tahun

Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022.
Kerabat memegang foto mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali setelah dilakukan otopsi kedua di Sungai, Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu, 27 Juli 2022. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu SMH atau Sigid Mukti Hanggono lantaran terbukti melakukan pelanggaran yakni tidak profesional saat melaksanakan tugas di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

"Putusan sanksi administrasi mutasi berupa demosi selama 1 tahun terhitung dari sejak (dimutasi) ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa, 20 September 2022.

Selain sanksi demosi kata Nurul, Briptu Sigid juga harus menjalani pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Putusan hasil sidang KKEP Briptu SMH putusan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kewajiban terduga pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.

Baca Juga: Gawat! MotoGP Jepang 2022 Terancam Batal, Ini yang Jadi Penyebabnya

Usai pembacaan putusan Briptu Sigid menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.

Diketahui, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar etik Briptu SMH digelar pada Senin 19 September 2022 kemarin yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga 17.15 WIB.

Sidang berjalan selama 7 jam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cerita Motivasi: Jason Derulo Ungkap Momen Terendah dalam Hidupnya, Anak Jadi Penguat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat