kievskiy.org

Dinilai Permainkan Kepercayaan Publik, Polri Didesak Selesaikan Sidang Etik Obstruction of Justice

Ilustrasi sidang kode etik.
Ilustrasi sidang kode etik. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Sidang terhadap pelanggar etik berat tersangka obstruction of justice belum selesai.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan agar Polri tetap fokus untuk menuntaskan sidang yang masih menyisakan tiga tersangka.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” kata Kompolnas Poengky Indarti Jakarta seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Diketahui total dari kasus yang menghalangi pengungkapan fakta pembunuhan Brigadir J ada tujuh tersangka.

Baca Juga: 5 Bukti Reza Arap Selingkuh dari Wendy Walters, Ubah Caption Pernikahan hingga Curhat ke Sahabat

Di antaranya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Keempat tersangka di antara ketujuhnya sudah menjalani sidang etik yaitu Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putrato, dam Agus Nur Patria.

Keempatnya dijatuhi hukuman sanksi pemberhentian tidak dengan terhormat.

Sidang dari obstruction of justice menyisakan tiga orang tersangka yaitu Arif Rahman Arifin, Irfan Widyanto, dan Hendra Kurniawan, namun sidang yang ditujukan kepada ketiga orang tersebut tidak kunjung dilakukan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggaran kode etik klaster sedang hingga ringan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat