kievskiy.org

Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024 Tuai Polemik, Bolehkah Menurut Konstitusi?

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Reuters/Willy Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Isu pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Presiden di Pemilu 2024 ramai diperbincangkan.

Walaupun Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa isu tersebut bukan berasal dari dirinya, tetapi nyatanya perbincangan akan pencalonan wakil presiden itu masih terus ramai.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat menjelaskan aturan dari pencalonan Wakil Presiden yang telah menjalani jabatan Presiden dua periode.

Baca Juga: Viral Video Istri Reza Arap Menangis di Klub, Netizen: Kerasa Banget Kecewa dan Hancurnya

Djarot memaparkan aturan tersebut, jika dilihat dari Pasal 7 UUD 1945 saja, maka Presiden Jokowi yang telah menjabat selama dua periode bisa mencalonkan lagi sebagai Wakil Presiden di tahun 2024.

Namun, jika melihat aturan dari Pasal 8 UUD 1945, maka kedua pasal tersebut akan bertabrakan.

"Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya," kata Djarot.

Djarot menyimpulkan bahwa Pasal 7 memperbolehkan, namun Pasal 8 membatasi hal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Jadi Perwujudan Semangat yang Ingin Indonesia Proyeksikan pada Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat