kievskiy.org

Ferdy Sambo Bisa Bebas? Simak Uraian IPW Soal Fakta Penahanan FS Jika Berkas Perkara Lelet P-21

Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo berpeluang untuk bebas.

Pernyataan mengejutkan tersebut dilontarkan Sugeng dalam saat konferensi pers, pada Kamis, 22 September 2022.

Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar dia.

 Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah AKP Rita Yuliana Beberkan Borok Perilaku Ferdy Sambo?

“Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.
Artinya, kebebasan Sambo yang dimaksud Sugeng bukan bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Pembebasan ini, kata Sugeng mirip dengan situasi istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan salah satu tersangka di kasus serupa.

Dengan kata lain, jika berkas perkaranya ngaret dilengkapi (P-21) dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Sambo tak perlu dikurung selama proses peradilannya.

Entah menjadi tahanan rumah atau berstatus wajib lapor, opsi kurungan tak lagi ditujukan bagi Sambo jika skenario itu terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat