kievskiy.org

Ferdy Sambo dkk. Bakal Segera Disidang, Kejagung Gabung Dua Perkara Sekaligus

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J dan berkas obstruction of justice Ferdy Sambo telah lengkap.

Pada Rabu 28 September 2022, Fadil Zumhana menerangkan pernyataan tersebut pada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Ia mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan sidang.

“Pernyataan formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Baca Juga: PLN Batal Terapkan Program Kompor Listrik, Luhut Pandjaitan: Mereka Tak Ingin...

Terkait obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fadil juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituding Berbohong di PBB, Pakar: Kok Kita Punya Menteri Pendidikan Kayak Gini?

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat