kievskiy.org

Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Brigadir J Lengkap, Fadil Zumhana Bilang Begini

Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah lengkap.

Kata dia, persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.

Kemudian, dia juga mengungkapkan, berkas tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sehingga dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera dilakukan persidangan.

Sebelumnya Polri telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Terobsesi Film Porno

Pengembalian dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai denagn petunjuk jaksa penuntut umum.

Berkas perkara obstruction of justice terberat primer merupakan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dengan cara mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, mengurangi serta menyembunyikan suatu informasi ataupun dokumen milik orang lain, bahkan hingga menghilangkan barang bukti elektronik.

Hal itu masuk ke dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (!) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat