kievskiy.org

Terjadi Lagi Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Terobsesi Film Porno

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/Kat Jayne Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan pria berinisial DAP (39) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan di atas Kereta Rel Listrik (KRL).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, tersangka ditangkap setelah kepergok melecehkan penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditahan dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Kriss Hatta Pacari Gadis 14 Tahun, Akun Media Sosial Dihujani Hujatan Netizen: Ngeri Hamil Ceweknya

"(Pelaku dijerat) UU Pornografi 281 KUHP yaitu pencabulan dimuka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," ujar Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok pada Selasa, 27 September 2022.

Yang dimaksud dalam UU Pornografi adalah perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum, dapat dilihat/didengar dari tempat umum dan/atau di depan orang lain yang bertentangan dengan kehendaknya.

Melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, di mana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.

Baca Juga: Intan Lembata Bicara Soal Sosok Rehan: Dia Selalu Hadir dalam Mimpi dan Kehidupanku

Pelaku pelanggar pasal ini terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan delapan bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno juga menjelaskan jika pelaku melakukan aksi bejatnya dengan sengaja, mengincar korban perempuan di saat jam berangkat kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat