PIKIRAN RAKYAT - Penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah pada tahap penetapan sejumlah tersangka serta sidang etik bagi para pelaku obstruction of justice.
Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan sekaligus pelaku obstruction of justice telah melaksanakan sidang etik.
Hasil dari sidang etik tersebut memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kemudian, ia mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak sehingga ia resmi dipecat dari keanggotaan Polri.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Brigadir J Lengkap, Fadil Zumhana Bilang Begini
Terbaru, ada perkembangan dari penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J sudah lengkap (P21).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter. Mahfud MD mengucap syukur atas ini.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," kata Mahfud MD.
"Melibatkan lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka untuk obstruction of justice. Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ujarnya lagi.