kievskiy.org

Akhirnya P-21, Ferdy Sambo CS Siap Disidang oleh 30 Jaksa, Kejagung Paparkan Nasib Para Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. /PMJ

PIKIRAN RAKYAT – Kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat yang menghebohkan seluruh Indonesia dan dikawal masyarakat dari seluruh kalangan kini hampir mencapai puncaknya.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memastikan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua itu lengkap dan siap diboyong ke pengadilan.

Dengan demikian, perkara seluruh pelaku termasuk sang dalang Ferdy Sambo (FS) sudah berstatus P-21.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengkonfirmasi hal tersebut.

 Baca Juga: Febri Diansyah Dulu Gencar Suarakan Pihak Tertindas, Kini Bela Sambo CS, Refly Harun: Ini Kasus yang 'Wah'

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana.

Kendati banyak yang pesimis keadilan akan tegak dalam kasus Sambo, (Kejagung) memastikan seluruh perangkat hukum untuk proses peradilan berikutnya sudah siap guna.

Bahkan, 30 jaksa telah dipersiapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim, demi menuntaskan perkara alot penghilangan nyawa orang yang melibatkan institusi Polri.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat