PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Haris.
Arman Haris menyebutkan keduanya siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Permintaan maaf ditujukan juga termasuk kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut. Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar atas Dugaan KDRT
Namun di sisi lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.
Arman juga memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui semua dosa mengenai pembunuhan Brigadir J di persidangan nanti.
"Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri juga menyampaikan 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," tuturnya.
"Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tukasnya.***