kievskiy.org

Ferdy Sambo dkk Segera Diadili, Ibunda Brigadir J Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Sesuai Pasal 340

Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya.
Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak baru.

Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022 dan segera disidangkan.

Rosti Hutabarat, ibunda dari Brigadir J muncul ke publik dan berharap sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat mengungkapkan kebenaran.

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," ucap Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.

Baca Juga: Anak SD Perkosa Anak SD di Nganjuk: Kepala Korban Ditendang 2 Kali Hingga Tak Sadarkan Diri Sebelum Dicabuli

Rosti berharap kebenaran dan keadilan kasus Brigadir J bisa terungkap dengan dukungan kinerja yang baik dari para penegak hukum, baik jaksa dan hakim, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Kasus pembunuhan yang mencuat sejak Juli 2022 itu diharapkan ibunda Brigadir J bisa membuat para tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat