PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak baru.
Berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 28 September 2022 dan segera disidangkan.
Rosti Hutabarat, ibunda dari Brigadir J muncul ke publik dan berharap sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat mengungkapkan kebenaran.
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," ucap Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis.
Rosti berharap kebenaran dan keadilan kasus Brigadir J bisa terungkap dengan dukungan kinerja yang baik dari para penegak hukum, baik jaksa dan hakim, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Kasus pembunuhan yang mencuat sejak Juli 2022 itu diharapkan ibunda Brigadir J bisa membuat para tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.