PIKIRAN RAKYAT - Wakil ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menanggapi tindakan yang dilakukan Polri.
Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.
Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.
Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi.
Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.