kievskiy.org

Kasus Ferdy Sambo Berlanjut di Kejaksaan Agung, Wartawan Sempat Dihalangi untuk Mengambil Gambar

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Fedy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Fedy Sambo. /Antara/Muhammad Zulfikar Harahap

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah pelimpahan tahap II selesai.

Ferdy Sambo datang bersama Putri Candrawathi dan tiba di Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 11.42 WIB untuk menghadiri pelimpahan tahap II kasus yang menjeratnya.

Sambo kembali meninggalkan gedung tersebut pada pukul 12.57 WIB, satu jam lebih setelah kedatangannya.

Dia juga dikawal ketat oleh anggota Brimob berseragam lengkap saat meninggalkan Gedung Jampidum. Mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa menggunakan kendaraan taktis.

Baca Juga: Videonya Viral, Anggota TNI yang Tendang Suporter di Stadion Kanjuruhan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Saat Ferdy Sambo menuju kendaraan tersebut, awak media ingin mendapatkan gambar dan merekamnya. Namun, usaha awak media itu dihalangi oleh personel Brimob, hal itu membuat suasa sempat riuh.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan bahwa Ferdy Sambo, HK, AN, dan ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sementara itu, untuk tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat