kievskiy.org

Punya Uang Rp 10 Triliun Hasil Penipuan, Buronan FBI Ini Kerap Ganti-ganti Wanita untuk Dikencani

Ilsutrasi wanita panggilan bersama lelaki.
Ilsutrasi wanita panggilan bersama lelaki. /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani


PIKIRAN RAKYAT - Jejak langkah pelarian Russ Albert Medlin (RAM) berakhir di Jakarta.

Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) soal kasus penipuan investasi saham bitcoin dengan kerugian senilai US$ 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

"Dia adalah tersangka dan buronan penipuan investasi saham bitcoin. Modus penipuannya saham investasi bitcoin dan mengoperasikan serta mempromosikan Bit Club Network, total yang berhasil dia tipu kurang lebih US$ 722 juta atau dirupiahkan Rp 10,8 triliun, hampir Rp 11 triliun," kata penyidik Sub Direktorat Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Berusia 39 Tahun, Kiper Persib Made Wirawan Ungkap Cara Agar Tetap Bisa Bersaing

Warga negara Amerika Serikat itu merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pelecehan anak di negeri Paman Sam.

BURONAN Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.*
BURONAN Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.*

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Medlin bermula ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII.

Ada perempuan-perempuan di bawah umur yang keluar masuk ke dalam rumah yang di kontrak tersangka selama tiga bulan belakangan ini.

Penyidik kemudian menyelidiki dan mengamankan tiga orang perempuan, dua di antaranya di bawah umur, 15 tahun dan 17 tahun. Ketiganya berinisial SS, TR, dan LF, yang keluar dari kediaman pelaku pada Minggu, 14 Juni 2020.

"Penyidik menanyakan kepada yang bersangkutan bahwa memang betul mereka baru saja dibooking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 16 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat