PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah merilis jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo dan seluruh tersangka perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Sidang ini dibagi menjadi dua bagian, yakni terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pada hari Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo dan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai menjalani sidang perdana.
Informasi jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Sikap Indonesia Hadapi Tahun 2023 saat 28 Negara Sudah Antre di Markas IMF
Sesuai dengan jadwal yang dirilis PN Jaksel, sidang akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan Penuntut Umum Donny M. Sany.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) akan menjalani sidang perdana terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijadwalkan menjalani sidang keesokan harinya, Selasa 18 Oktober 2022.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC, KM, dan RR, Senin 17 Oktober 2022," ujar Djuyamto dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.