kievskiy.org

Roundup: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Diduga Tukar 5Kg Sabu-sabu Hasil Barang Bukti dengan Tawas

Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5kg.

Barang haram yang diperoleh sang jenderal bintang dua itu nyaris tanpa modal. Dia diduga hanya memanfaatkan hasil barang bukti sabu-sabu sitaan yang hendak dimusnahkan.

Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menuturkan, saat itu, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.

Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima dari Tujuh Tahanan Polsek Jatiasih Bekasi yang Kabur

Aksi culas mantan ajudah Wapres RI Jusuf Kalla itu tidak dilakukan seorang diri. Polisi juga menangkap empat orang anggota Polri lain yakni AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Menurut Kombes Pol Mukti Juharsa, sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang ditukar berhasil diamankan, sementara 1,7 kilogram lainnya sudah dijual Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya.

“3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 16 Oktober 2022, Terbatas Spesial Akhir Pekan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat