PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang akan dihadiri langsung oleh para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang perdana ini mereka akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar Senin, Kekasih Brigadir J Ungkap Satu Permintaan
Selain itu, untuk Ferdy Sambo jaksa juga akan membacakan surat dakwaan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang ini akan dilaksanakan di Ruang Utama Ruang Sidang Utama Prof H. Oemar Seno Adji, SH. Persidangan akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.