kievskiy.org

Desak 2 Ajudan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Kerja Sama dengan Propos

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J. /Uya Kuya Tv/ YouTube/

PIKIRAN RAKYAT – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak Polri menetapkan beberapa orang lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap kliennya.

Di antara pihak-pihak tersebut, Kamaruddin tegas menyebutkan dua nama ajudan Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Deden dan Brigpol Romer.

“Ajudan Ferdy Sambo lain belum jadi tersangka, katakanlah Deden dan Romer. Dia punya peran menghalang-halangi adik almarhum masuk ke rumah itu (Saguling). Jadi konon adik almarhum ini sudah punya firasat bahwa abangnya akan dibunuh atau dibantai sore itu,” ucap dia.

Kamaruddin melanjutkan, Reza Hutabarat, adik dari Brigadir J memang sering keluar masuk kediaman Ferdy Sambo dan dikenal dekat dengan keluarga sang Irjen.

 Baca Juga: Jelang Kongres Partai Komunis, China Blokir Kata Kunci hingga Unggahan Bernada Provokasi

Adapun saat kejadian, Reza, kata Kamaruddin diketahui mendapatkan pesan undangan dari Putri Candrawathi untuk datang ke rumah pribadi suaminya, di Saguling III, setelah pulang kerja.

“Maka dia pulang kerja datang ke situ, tapi dicegat oleh Deden dan Romer. Adapun peran Deden adalah menggeledah badan dari adik almarhum, (padahal) sebelumnya datang ke situ normal bebas-bebas saja karena itu sudah seperti keluarga dia,” ujar dia.

“Sekitar menjelang maghrib, (Reza) dicegat oleh Deden kesayangan Sambo, juga Romer, untuk memastikan aman atau tidak. Deden diduga kerja sama dengan Provos, supaya tak masuk ke rumah itu,” ucap dia lagi.

Kamaruddin menjelaskan, alibi Brigadir Deden saat itu adalah bahwa Reza dipanggil Provos Polri untuk menghadap menggunakan baju PDL (Pakaian Dinas Lapangan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat