kievskiy.org

Ferdy Sambo Ternyata Beri Imbalan untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Ferdy Sambo dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu tersangka pembunuhan, Ferdy Sambo hadir dengan memakai baju batik dan terlihat menulis di sebuah kertas.

Pada sidang ini, terkuak bahwa istri Ferdy Sambo yang juga salah satu tersangka, Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih pada tiga tersangka lain yakni Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Maruf (KM) pasca kematian Brigadir J.

Ketiga tersangka tersebut menerima pemberian ponsel iPhone 13 pro max serta uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai hadiah karena mereka turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Saya Akan Gunakan Semua Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Adapun uang yang diberikan totalnya mencapai Rp2 miliar dengan rincian untuk Bharada E Rp1 miliar, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp500 juta.

Namun, amplop tersebut ditarik kembali dan dijanjikan akan diberikan setelah keadaan sudah aman.

“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” kata jaksa.

“Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” ucap Jaksa membaca surat dakwaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat