kievskiy.org

Wamenkes: Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara Selama Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup untuk anak, akibat maraknya kasus gagal ginjal akut.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Penghentian penjualan itu akan berlangsung selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi, menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," tutur Dante Saksono Harbuwono, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Jangan Anggap Remeh Batuk hingga Demam!

Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Dante Saksono Harbuwono juga mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat