kievskiy.org

Lecehkan Anak Kandung, PNS di Banten Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Seorang oknum PNS di Lebak lecehkan anak kandung.
Ilustrasi. Seorang oknum PNS di Lebak lecehkan anak kandung. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten karena kedapatan melakukan tindakan pencabulan.

Oknum PNS yang berusia 53 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 hingga 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan pencabulan sejak korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Baca Juga: Lolos Uji BPOM, Daftar Lengkap 23 Obat Sirup yang Aman dari 102 Temuan Kemenkes Soal Penyakit Gagal Ginjal

Pencabulan pada tahun 2016 berawal dari korban yang hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah. Saat itu korban pergi bersama ayahnya dengan menggunakan bus.

Kemudian korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.

"Perbuatan tak senonoh itu, korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," tutur AKBP Wiwin Setiawan.

Baca Juga: Roundup: Tertangkapnya Pelaku Penusuk Anak di Cimahi, Motif Pembunuhan, hingga Terancam Hukum Mati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat