PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 12 orang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Adapun 12 saksi tersebut adalah orangtua, keluarga, kekasih, dan juga pengacara keluarga Brigadir J.
Usai sidang, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menyampaikan keterangan pada awak media.
"Bharada Richard Eliezer ini harus (jadi) tersangka. Karena, ketika saya umpan mereka dengan satu umpanan, Indonesia belum memiliki peluru yang bisa mutar balik," kata Kamaruddin Simanjuntak pada awak media.
"Kenapa ada tembakan dari belakang tembus ke hidung, karena setelah dia (Brigadir J) lumpuh atau tersungkur, untuk memastikan ditembak lagi dari belakang," ucap dia lagi.
Kamaruddin menilai yang dilakukan Ferdy Sambo adalah kejahatan karena tugas polisi bukan membunuh, tapi melumpuhkan. Meskipun telah jadi tersangka, Kamaruddin percaya jika Bharada E adalah orang yang baik.
"Setelah dia dijadikan tersangka, saya bilang, saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer ini orang baik. Dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif. Makanya pasti ada yang menyuruh saya bilang," ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, setelah Bharada E bertemu dengan sang ibu, pria 24 tahun itu akhirnya mau mengakui jika ia menembak atas perintah Ferdy Sambo.