kievskiy.org

Pj Gubernur DKI Heru Lantik 31 Anggota Dewan Pengupahan Masa Bakti 2022-2025

Pj Gubernur Heru Melantik Dewan Pengupahan Masa Bakti 2022-2025 di Balai Agung. Ia berharap Dewan pengupahan bisa mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pj Gubernur Heru Melantik Dewan Pengupahan Masa Bakti 2022-2025 di Balai Agung. Ia berharap Dewan pengupahan bisa mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. //Biro Humas Pemprov DKI Jakarta /Biro Humas Pemprov DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Anggota Dewan Pengupahan yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kesemuanya merupakan orang-orang kompeten yang dinilai dapat mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Heru berpesan supaya Dewan Pengupahan ini bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan upah di DKI Jakarta. Termasuk bisa mewujudkan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik

"Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," ujarnya.

Heru juga berpesan supaya Dewan Pengupahan selalu berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah.

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP); Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan; serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat