kievskiy.org

Susul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditolak Hakim

Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Hakim mengatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga hakim memerintahkan melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga: Kenapa Audio Sidang Pembunuhan Brigadir J Dibisukan? Majelis Hakim Beri Penjelasan

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal,” jelasnya.

Di sisi lain, eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ditolak hakim.

Terkait penolakan eksepsi terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan menolak seluruhnya keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar majelis hakim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat