kievskiy.org

Kapolri Hapus Proses Tilang Manual, Semua Surat Tilang Ditarik dari Peredaran?

Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis. /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi baru terkait proses tilang yang dilakukan di Indonesia pada Oktober 2022.

Dalam instruksinya Kapolri meminta agar seluruh proses tilang manual yang saat ini masih diberlakukan dihapus.

Karenanya, tilang yang diberlakukan di jalan raya kini hanya boleh dilakukan oleh sistem tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saja.

Selanjutnya, instruksi Kapolri tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan ditariknya surat-surat tilang manual yang ada di kepolisian untuk saat ini.

Baca Juga: Tiga Anak di Kabupaten Bekasi Diduga Menderita Gagal Ginjal, Dua Meninggal

Hal ini salah salah satunya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengaku pihaknya sudah menarik seluruh surat tilang yang ada di pihak anggota.

Hal ini dilakukan demi senada dengan arahan Kapolri mengenai proses penilangan yang tak boleh lagi dilakukan secara manual.

"Dengan arahan pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik," katanya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat