kievskiy.org

Siti Elina, Perempuan yang Terobos Istana Merdeka Jadi Tersangka

Aparat menangkap seorang wanita dengan senjata api yang mencoba terobos Istana Negara.
Aparat menangkap seorang wanita dengan senjata api yang mencoba terobos Istana Negara. /Twitter/@jatosint

PIKIRAN RAKYAT - Siti Elina, perempuan yang menerobos dan menodongkan pistol ke Pasukan Pengamanan Presiden di Istana Merdeka ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 26 Oktober 2022.

Siti Elina disangkakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pemaksaan.

Namun, pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme kepada Siti Elina.

Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ganti DVR CCTV di Pos Satpam, Saksi: Alasannya Biar Gambar Lebih Bagus

Pasalnya, perempuan yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara tersebut masih diperiksa penyidik kepolisian.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," kata Zulpan.

Kronologi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat