kievskiy.org

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Pacar Jersy Sutanto, Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi pembunuhan di Bojongloa Kidul, Bandung pada lansia, pelakunya sudah terungkap, motifnya yakni warisan.
Ilustrasi pembunuhan di Bojongloa Kidul, Bandung pada lansia, pelakunya sudah terungkap, motifnya yakni warisan. /Pexels/Kat Wilcox Pexels/Kat Wilcox

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria inisial H (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Jersy Sutanto.

Sebagaimana diketahui, H merupakan kekasih daripada Jersy Sutanto sendiri.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menetapkah H dengan pasal pembunuhan berencana.

"Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP," kata Hengki kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Matahari Seolah Tersenyum, Ahli Ungkap Potensi Pertanda Buruk di Baliknya

Sementara itu, Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengungkapkan penyidik telah menemukan bukti bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut.

"Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan," kata Widy.

Selain itu Kata Widy, H juga membuang jasad korban sehingga menjadi bukti tambahan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut secara terencana.

"Ada niatan membuang jenazah korban," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat