kievskiy.org

6 Tersangka Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Polri Buka Suara

Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup /ANTARA FOTO Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dijerat menggunakan pasal berbeda.

Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.

Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.

Baca Juga: Pesta Halloween Itaewon Tewaskan 151 Orang, Korea Selatan Umumkan Masa Berkabung Nasional

Di sisi lain PSSI masih mengeluarkan kejutan bagi publik pencinta sepak bola di Indonesia.

PSSI mengeluarkan permintaan pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk secepatnya menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Adapun permintaan RUPS kepada PT LIB berkaitan dengan status hukum Direktur Utamanya, Akhmad Hadian Lukita.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat