kievskiy.org

Polri Bidik Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan, Bakal Dijerat Pasal Sama dengan 6 Tersangka Sebelumnya

Korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan
Korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan /Antara/ R D Putra

PIKIRAN RAKYAT – Penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 500 lebih suporter lainnya terluka masih terus bergulir.

Terbaru, penyidik Polri menyatakan akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang menyita perhatian global tersebut.

"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Sayangnya, identitas tersangka baru itu belum bisa diungkap Irjen Dedi ke publik sekarang. Tapi, dia memberikan bocoran pasal yang akan disangkakan kepada tersangka baru.

Tersangka tersebut, kata Dedi nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya “Juragan 99” Mundur Sebagai Presiden Arema FC

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut merupakan jeratan UU yang disangkakan kepada enam tersangka yang telah diumumkan Kapolri sebelumnya.

Di antaranya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno dari unsur sipil dengan jeratan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat