PIKIRAN RAKYAT - Pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 12 orang dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu dari 12 orang tersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J.
Dalam persidangan yang digelar 1 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim bertanya tentang hambatan-hambatan yang dialami Kamaruddin Simanjuntak saat menguak kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Hambatan-hambatan yang kami alami pertama komunikasi, karena alat komunikasi keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diretas dan atau dikacaukan oleh seorang diduga Irjen Pol U menggunakan alat-alat yang diduga milik daripada Bareskrim Polri,” ujar Kamaruddin saat menjawab pertanyaan hakim.
Hal tersebut diketahuinya berdasarkan laporan intelijen yang ia investigasi. Kamaruddin menceritakan, setiap ia akan berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J, ponsel mereka tidak bisa menerima dan mengirim pesan.
Sehingga, ia melakukan komunikasi dengan orang lain yang berjarak 1-2 km. Orang yang dimaksud Kamaruddin antara lain bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, dan Sangga Sianturi.
“Hambatan kedua adalah bahwa yang di-framming oleh lima lembaga negara waktu itu adalah almarhum meninggal karena diduga melakukan pelecehan dan atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi sehingga rilis itu telah diterima oleh masyarakat bahwa almarhum ini adalah ‘pelaku kejahatan’,” kata dia.