kievskiy.org

Belum Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo? Simak Cara Menagihnya

Seorang pramuniaga sedang mencoba Set Top Box.
Seorang pramuniaga sedang mencoba Set Top Box. /Antara/Sulthony Hasanuddin.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah mendistribusikan bantuan alat bantu siaran digital atau Set Top Box (STB) kepada masyarakat.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, yaitu tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Masyarakat penerima bantuan STB tersebut adalah mereka yang terdata sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM), khususnya bagi warga yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Kementerian Kominfo menyampaikan, bagi RTM yang tercatat sebagai penerima bantuan STB, tetapi belum menerimanya hingga tanggal 2 November 2022, mereka dapat menagihnya.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 November 2022, Simak Rincian Lengkapnya

Penagihan tersebut dapat dilakukan melalui call center di nomor 159 atau melalui nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB).

Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB
Ada enam posko yang tersebar di masing-masing wilayah Jabodetabek, di antaranya:

1. DKI Jakarta
Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB itu berlokasi di The Akmani Hotel, M-Floor, Ruang Venezia 2, Jalan H. Wahid Hasyim Nomor 91, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Masyarakat dapat menghubunginya melalui nomor telepon di 082123816097.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat