kievskiy.org

Bripka Ricky Rizal Dinilai Tidak Pantas Jadi Terdakwa, Pengacara: Dia Salah Apa? Dia Nolak Nembak Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Bripak Ricky Rizal, Erman Umar menilai kliennya tidak pantas dijadikan terdakwa.

Pasalnya, Erman Umar menilai Ricky Rizal sama sekali tidak memiliki andil dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Erman Umar mengatakan Ricky Rizal seharusnya menjadi saksi dalam kasus ini, bukan terdakwa.

"Ricky ini tidak pantas dijadikan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana. Sepantasnya ia jadi saksi yang mengetahui," kata Erman.

Erman mengatakan Ricky Rizal hanyalah orang yang terseret arus skenario Ferdy Sambo.

Ia kembali mengingatkan bahwa Ricky Rizal sebelumnya menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Alhasil, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E)-lah yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Camat di Banyumas Bentuk “Rel Ganda” alias Relawan Penjaga Janda, Ternyata Punya Tugas Mulia

"Yang jelas dia (Ricky Rizal) sudah menolak. Kemudian jika dilihat dari kesalahannya, dia salah apa? (balik lagi) siapa yang memerintah? Kan masih pimpinan," kata sang pengacara, dikutip dari kanal YouTube ILC.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat