kievskiy.org

Refly Harun soal Tuntutan Jokowi Mundur dari Massa Aksi 411: Presiden Bisa Berhenti dengan 3 Hal

Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun saat hadir di tengah-tengah masa aksi 411 di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ia menanggapi tuntutan massa aksi 411 yang meminta Jokowi mundur dari jabatannya.
Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun saat hadir di tengah-tengah masa aksi 411 di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ia menanggapi tuntutan massa aksi 411 yang meminta Jokowi mundur dari jabatannya. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi tuntutan massa aksi 411 yang mendesak Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk mundur dari jabatannya.

Dia mengatakan aspirasi ini merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia karena telah diatur oleh undang-undang.

Refly Harun mengatakan memang ada tiga hal yang bisa menyebabkan presiden bisa berhenti dari jabatannya.

Baca Juga: Staff Twitter di Seluruh Dunia Kena PHK Massal lewat Email, Elon Musk Pangkas 3.700 Karyawan

"Tapi kalau mundur itu minta dengan legowo dn itu kalau kita bicara hak konstitusi pasal 8 konstitusi ayat 1 ya presiden itu bisa berhenti dengan 3 hal," katanya saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 4 November 2022.

Refly menjelaskan tiga hal tersebut. Pertama bahwa presiden bisa berhenti dari jabatannya jika terbukti melakukan makar.

Kedua, memberhentikan diri secara inisiatif. Ketiga, diberhentikan melalui proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPR dan MPR di parlemen.

Baca Juga: Profil Tere Liye, Penulis yang Namanya Terinspirasi dari Lagu India

Terkait dengan tuntutan Jokowi Mundur ini memang bagian dari aspirasi masyarakat. Menurutnya aspirasi tidak boleh ditolak secara represif.

Dia juga meyakini bahwa massa aksi 411 yang minta Jokowi mundur pastilah sudah melakukan sejumlah ukuran yang telah dikaji sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat