kievskiy.org

Upah Minimum 2023 Dipastikan Lebih Tinggi, Menaker Ungkap Sejumlah Alasan

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara terkait upah minimum 2023.

Dipastikan Menaker Ida Fauziyah upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Dijelaskan Menaker, upah minimum 2023 menjadi lebih tinggi dengan menyesuaikan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Adapun sorotan Menaker soal upah minimum 2023 disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022, Jakarta dan Jawa Barat Termasuk

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Selasa, 8 November 2022.

Lebih lanjut, Menaker membeberkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2022 yang dinilai telah mendapat perbaikan.

Tepatnya, konsumsi rumah tangga tercatat masih cenderung kuat, yakni 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Menaker menguatkan klaim dengan data lembaga internasional yang menyebut laju inflasi Indonesia relatif terkendali sampai saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat