PIKIRAN RAKYAT - Beberapa wilayah di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2022.
Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat yang sempat menunggak pajak kendaraannya bisa membayar pajak tanpa harus dikenai denda.
Selain itu, masih ada beberapa program lainnya seperti bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga diskon pembayaran pajak.
Untuk daerahnya, ada beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sedang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemancar Sinyal Diduga Jadi Lahan Basah, 4.200 Buah Dikabarkan Dikorupsi
Penasaran dengan ketentuan lengkapnya? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:
Banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.
Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.