kievskiy.org

Panduan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi: Simak 9 Aturan yang Ditetapkan oleh Kemenag

ILUSTRASI masjid.*
ILUSTRASI masjid.* /PIXABAY PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Produktif dan Aman Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi berharap surat edaran ini dijadikan petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemenag.

Baca Juga: Protes Penggunaan Masker di Florid AS, Warga : Itu bisa Membunuh Kami 

Ada pun protokol kesehatan mengenai salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Baca Juga: Keluhkan Sikap Kiwil yang Hambat Perceraian, Meggy Wulandari: Biar Sama-sama Nggak Dosa 

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di jalur masuk dan keluar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat