kievskiy.org

Selingkuh dengan Istri TNI, Oknum Polisi di Purworejo Dipecat dari Anggota Polri

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi /Pixabay/ Utility_Inc

PIKIRAN RAKYAT – Aipda AL, anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polres Purworejo resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri pada Selasa 8 November 2022.

Aipda AL dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila, yakni berselingkuh dengan istri anggota TNI.

Perselingkuhan Aipda AL dengan istri seorang anggota TNI inisial AFA tersebut sempat viral di media sosial usai sang suami mengungkapkan curahan hatinya lewat video yang beredar luas.

Aipda AL merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya dalam upacara di halaman Mapolres Purworejo, Selasa.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Mario Teguh, Perihal Kasus Robot Trading NET89

Kapolres mengatakan, pemecatan Aipda AL dilakukan atas dasar Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.

"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kapolres menegaskan kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat