kievskiy.org

Rudapaksa Anak dan Cucunya, Kakek di Ambon Dituntut Penjara Seumur Hidup

 Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pixabay/ninocare. Pixabay/ninocare.

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pencabulan (rudapaksa) 5 anak kandung dan dua cucunya, dituntut penjara seumur hidup.

Pelaku yakni, RH alias BO (51) dinilai jaksa penuntut hukum (JPU) bersalah karena telah tega mencabuli 7 korban yang tak lain adalah anak kandung dan cucunya.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa di PN Ambon Orpha Matina, Ambon, Kamis 10 November 2022.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan kasus ini sempat tertunda beberapa kali karena menjadi perhatian publik.

Sehingga, rencana penuntutan diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Film Black Panther: Wakanda Forever Sudah Tayang, Simak 5 Fakta Menarik di Balik Pembuatannya

"Rentut perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial RI yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik menjelaskan, kebejatan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2007 dan 2009.

Di mana aksi bejadnya tersebut dilakukan pada anak sulung dan anak kedua pelaku ketika masih duduk di bangku SD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat